WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Masa kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah dimulai Rabu (25/9) lalu.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pangkalbalam Ade Kurniawan mengingatkan, agar dalam pengawasan kampanye selalu mengedepankan pencegahan dan pendekatan persuasif (membujuk secara halus).
Hal itu ia sampaikan saat bimbingan teknis (Bimtek) mekanisme pengawasan kampanye, di PIA Hotel, Jumat (27/9).
“Dahulukan pencegahan, kalua ada dugaan pelanggaran lakukan langkah-langkah persuasive terlebih dahulu. Ingatkan tim paslon aturan dan pelanggaran kampanye,” ungkap Ade.
Sebelumnya, Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkalpinang, Fahlevi Pradidaya menyampaikan agar dapat menjaga pola hirarki.
“Sesuai arahan Ketua Bawaslu Pangkalpinang, jika ada dugaan pelanggaran maupun laporan, segera berkoordinasi dengan Bawaslu Pangkalpinang,” tuturnya.
Adapun narasumber kegiatan akni, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang, Yusmayadi menyampaikan, sejumlah poin penting yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Yusmayadi juga menjelaskan, prinsip dan kode etik penyelenggara pemilu.
Mulai dari kepentingan umum, aksesibilitas, efektif, profesional, proporsional, mandiri, jujur, adil, akuntabel, kepastian hukum, tertib dan terbuka.
Turut hadir dalam acara tersebut, PPK dan PPS se-Kecamatan Pangkalbalam serta undangan lainnya. (*/)