WARTABANGKA.ID, KOBA – Pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah digelar di halaman kantor KPU setempat pada Selasa (24/9).
Adapun deklarasi berisi 3 poin yakni mewujudkan pemilihan yang langsung umum bebas, rahasia, jujur dan adil, melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi, dan tanpa politik uang dan melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi mengatakan tujuan deklarasi damai dilaksanakan agar dalam kurun waktu 2 bulan, dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024 berjalan dengan damai, tanpa adanya gangguan dari segi keamanan dan ketertiban.
“Untuk memperkuat deklarsi damai ini, kita sudah memfasilitasi beberapa SK, seperti pemasangan alat peraga kampanye atau APK, waktu kampanye, dan pembatasan dana kampanye,” katanya.
Supendi mengatakan, titik kampanye di Bangka Tengah dibagi menjadi dua zona, yakni zona A dan zona B.
“Zona A yakni Kecamatan Koba, Lubuk Besar dan Namang, sedangkan zona B Kecamatan Pangkalanbaru, Simpangkatis dan Sungaiselan,” tuturnya.
“Jadi, jika paslon 1 kampanye di Zona A, maka paslon 2 ke Zona B, agar tidak bertumbur, sedangkan untuk jadwal kampanye sudah ada dan tinggal kita tandatangani,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Bangka Tengah untuk datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.
“Kepada masyarakat Bangka Tengah, mari datang ke TPS dan pilih sesuai hati nurani, tanpa embel-embel uang,” tutupnya. (**)