WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Pendaftaran Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih terbuka hingga saat ini. Pendaftaran tersebut telah dibuka sejak tanggal 12 hingga 28 September 2024.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam menjalankan tugasnya, PTPS Pilkada ini memiliki fungsi yang sama dengan PTPS Pemilu.
Anggota Bawaslu Babel Jafri mengatakan jumlah TPS di Bangka Belitung sebanyak 2197.Bawaslu Provinsi Babel untuk memastikan pendaftaran PTPS berjalan lancar telah melakukan rapat koordinasi dengan kabupaten /kota.
“Kita sudah rapat koordinasi dengan kabupaten / kota seperti apa progres penerimaan pendaftaran Pengawas TPS se babel dan ternyata 80 persen yang sudah mendaftar,” ujarnya di Kantor Bawaslu Babel, Senin (23/9).
Jafri menjelaskan dalam juknis 301 Bawaslu RI bahwa penerimaan pendaftaran harus dua kali lipat dari jumlah TPS yang di butuhkan, sehingga jika belum mencukupi akan di perpanjang tiga atau empat hari ke depan.
“Jadi kita tetap menerima pendaftaran dua kali kebutuhan dari jumlah tps yang ada.Misal kalau tps jumlah 2197 maka yang mendaftar harus dua kali lipat dari jumlah tps, dan harapannya di tanggal 28 september penutupan, kalau belum mencukupi maka diperpanjang tiga atau empat hari ke depan,”ungkapnya.
“Untuk peserta pendaftaran sifatnya umum dan terbuka untuk siapapun namun yang berpengalaman tetap kita priotitaskan, kita akan tetap pantau sampai tanggal 28,”tambahnya. (*/ryu)