WARTABANGKA.ID, BANGKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, Rabu (17/9).
Ketua DPRD Kabupaten Bangka masa jabatan 2019-2024, Iskandar menghaturkan permohonan maaf apabila dalam kurun waktu 5 tahun menjabat sebagai anggota DPRD terdapat kesilapan dan kesalahan dalam ucapan maupun perbuatan.
“Rapat hari ini merupakan rapat paripurna terakhir bagi anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, maka dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih kepada bupati dan jajarannya, atas sinergitas dan kerjasama dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh lapisan masyarakat dan seluruh pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu atas kepercayaan, dukungan, kerja sama dan yang sudah diberikan kepada kami,” katanya.

“Kami sekaligus berpamitan mohon diri kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangka, mudah-mudahan tugas dan pengabdian yang telah kami lakukan dan semua yang telah kami hasilkan bermanfaat bagi kemajuan masyarakat kabupaten bangka.segala kekurangan dan kelemahan kami, semoga dapat menjadi pelajaran dan hikmah yang bermanfaat, khususnya bagi anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, sehingga peran dan fungsi DPRD akan semakin lebih baik kedepannya,” tambahnya.
Sementara Pj. Bupati Bangka Muhammad Haris dalam kesempatannya menyampaikan sambutan Menteri dalam Negeri pada Acara Pengucapan Sumpah Janji anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan 2024-2029.

Menteri dalam Negeri menyampaikan untuk anggota DPRD yang terpilih terdapat dua hal yang perlu dicermati yakni: Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Kedua, Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Yang kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

“Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepetingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK dan sebagainya,” ujar mendagri dalam sambutan yang dibacakan oleh Pj bupati.
“Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, saya mengharapkan Bapak/Ibu para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga pelantikan serentak,” pesannya. (ADV)