Residivis di Pangkalpinang Curi HP untuk Beli Sabu dan Main Judi Online

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – MI (26), residivis kasus pengeroyokan di Kota Pangkalpinang kembali ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sabtu (14/9) sore.

Kali ini, MI diringkus usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di daerah Kelurahan Gabek, Kota Pangkalpinang.

“Benar, pelaku MI kembali ditangkap usai mencuri handphone dan uang tunai satu juta rupiah di sebuah kontrakan,”kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (15/9) malam.

Jojo menuturkan, pelaku MI ini ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di Gang Lumba-Lumba Kelurahan Gabek 1 Pangkalpinang.

Usai ditangkap tanpa perlawanan, pelaku mengakui bahwa benar telah mepakukan pencurian 1 unit handphone dan sejumlah uang disebuah kontrakan pada Agustus lalu.

Jojo juga menambahkan, modus pelaku dilakukan dengan masuk ke kontrakan yang pada saat itu pintu sedikit terbuka dan korban dalam kondisi sedang tertidur pulas.

“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui uang satu juta rupiah hasil curian digunakannya untuk membeli sabu dan juga bermain judi online,”jelasnya.

“Sedangkan, untuk handphone ini dijual pelaku kepada seseorang sebesar 100 ribu rupiah,”imbuhnya.

Sementara itu, usai diamankan pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke penyidik Polresta Pangkalpinang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *