Polres Bateng Gelar Press Release, Viral di Medsos Kasus Pencurian Harta Warisan Anak Yatim Mandek di Penyidik

Kasat Reskrim Polres Bateng, IPTU Imam Satriawan (jaket hitam). (Str)

WARTABANGKA.ID, KOBA – Penyidikan kasus dugaan pencurian isi rumah warisan milik Ade Sherly (22) warga Sungkap Bangka Tengah di Jalan Payak, Desa Terak, Bangka Tengah hingga saat ini masih diproses di Polres Bangka Tengah.

Laporan dugaan pencurian oleh korban Ade Sherly tersebut dikabarkan mandek di tingkat penyidik Polres Bangka Tengah dan sempat beredar viral di media sosial.

Terkait kabar proses penyidikannya mandek, Polres Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pun kemudian menggelar press release Jumat (13/9/2024) di Halaman Polres Bateng.

Kasat Reskrim Polres Bateng, IPTU Imam Satriawan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dilakukan proses penyelidikan.

Namun pelaku yang diduga melakukan pencurian sampai saat ini masih dalam pencarian dan berada di luar Provinsi Bangka Belitung.

“Sebelumnya sempat beredar di media massa maupun online, yang mana ada dugaan perkara pencurian yang viral dengan judul Warisan Anak Yatim Lenyap, Paman Tega Jual Rumah Secara Ilegal, Miris Laporan Mandek di Polres Bangka Tengah,” ucap Iptu Imam.

Ia juga menjelaskan bahwa laporan yang diterima oleh Polres Bangka Tengah merupakan kasus pencurian barang di rumah almarhum orang tua dari korban pelapor bukan terkait penjualan rumah.

Peristiwa baru diketahui korban pada Senin, 29 Maret 2024, sekira pukul 17.00 wib di Jalan Payak, Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah.

“Korban ini awalnya tahu dari tetangganya, bahwa barang-barang di rumah korban diambil oleh pamannya bernama Gustianto alias Dandong, setelah itu adik korban yakni Laura bersama Ibunya, Karmilawati mengecek barang-barang yang hilang tersebut,” jelasnya.

Diketahui, setelah dilakukan pengecekan barang yang hilang, yakni 1 unit kulkas merk LG warna putih silver, 1 unit mesin cuci merk LG warna abu-abu, 1 unit televisi merk Toshiba 32 inch warna putih, 1 buah lemari aluminium 3 pintu warna putih, 1 set tabung oksigen beserta alat masker oksigen, 1 set kompor gas dan 1 buah tabung gas 3 kg.

“Korban ini tahu, pamannya yang mengambil dan menjual barang-barang tersebut dari tetangga sebelah rumah korban, yang mana pelapor bisa masuk ke dalam rumah melewati pintu depan, karena pintu depan rumah tersebut sudah rusak, namun dalam keadaan tertutup,” terang IPTU Imam.

IPTU Imam menyampaikan, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp11.300.000.

“Saat ini tersangka belum bisa dimintai keterangan dikarenakan, keberadaanya tidak diketahui, atas kejadian ini pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak Rp900,” tutupnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *