Curi Mesin Robin Milik Penambang, Warga Pergam Di Ciduk Polisi Saat Tertidur Lelap

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – ADR (27) seorang petani warga Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diciduk unit opsnal Polsek setempat, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Dia diamankan Polisi saat sedang terlelap tidur didalam kamar kediamannya yang beralamat di Desa Pergam, pada Kamis (12/9) sekira pukul 01.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, tersangka mengakui perbuatannya, kemudian pelaku dan barang bukti hasil kejahatan di bawa ke mako Polsek Airgegas

Plt Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi seizin Kapolres mengungkapkan, kejadian berawal ketika korban hendak  bekerja TI tungau yang berlokasi di Hingguk, Desa Bencah, Namun ternyata mesin robin yang di letakkan  di semak-semak telah hilang.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000, kemudian melaporkannya ke kantor Polsek Air Gegas untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut,” kata Ipda Budi, Jumat (13/9).

Lebih lanjut, Pihaknya setelah mendapati laporan tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapati terduga pelaku yakni ADR warga Desa Pergam.

“Berbekal informasi yang diterima, anggota kemudian meringkus pelaku saat sedang terlelap tidur dikamar rumahnya,” ujarnya.

Kemudian, Ipda Budi menuturkan usai dilakukan penangkapan tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polsek airgegas guna penyelidikan lebih lanjut.

“Dari keterangannya, adapun motif kasus ini karena kebutuhan ekonomi dan tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *