Panwascam Tamansari Ajak Penyandang Disabilitas Jaga Hak Pilihnya

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tamansari menggelar pengawasan pemilu partisipatif dengan penyandang disabilitas, di Tsahang Resto, Kamis (12/9). Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Panwascam Tamansari, Muhammad Aldys Bukhori menyampaikan agar penyandang disabilitas menjaga hak pilihnya dan berperan aktif mengawasi agenda-agenda Pemilihan Serentak 2024. WARTABANGKA.ID/Roni Bayu

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tamansari, mengajak penyandang disabilitas untuk menjaga hak pilihnya dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Hari ini, kami Panwascam Tamansari melakukan pemilu partisipatif dengan rekan-rekan disabilitas dan masyarakat yang diwakili oleh PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) di setiap kelurahan dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan). Kami menyadari pengawasan partisipatif sangat penting dalam proses agenda Pilkada kedepan. Kami juga mengharapkan, melalui kegiatan ini teman-teman disabilitas mengetahui pentingnya perlindungan hak pilih bagi mereka,” ujar Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Panwascam Tamansari, Muhammad Aldys Bukhori, usai kegiatan pengawasan pemilu partisipatif dengan penyandang disabilitas, di Tsahang Resto, Kamis (12/9).

Dilanjutkannya, kegiatan pengawasan partisipatif dengan tajuk ‘Perlindungan Hak Pilih bagi Pemilih Disabilitas pada Pemilihan Serentak 2024’ itu dilakukan agar penyandang disabilitas berperan aktif.

Selain menjaga hak pilihnya, juga melakukan pengawasan dalam agenda-agenda pemilihan.

“Kami menyadari juga agar fungsi-fungsi pengawasan harus hadir dari lingkungan terdekat kita terlebih dahulu. Seperti keluarga dan kerabat lainnya,” tuturnya.

“Terakhir, kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk teman teman disabilitas untuk aktif dan turut serta dalam mengawasi agenda-agenda pemilihan gubernur dan walikota di Kota Pangkalpinang,” imbuhnya lagi.

Sementara, Ketua Panwascam Tamansari, Hendry Salam menuturkan, penyandang disabilitas yang sudah didata di Kecamatan Tamansari, sebanyak 91 pemilih.

Kegiatan ini, mengacu pada Peraturan Bawaslu 2 Tahun 2023, tentang pengawasan partisipatif dan hak politik untuk penyandang disabilitas tertuang dalam Pasal 13 Undang-undang 8 Tahun 2016.

“Kami mengingatkan kembali kepada kawan-kawan disabilitas, agar menggunakan hak pilihnya. Penyandang disabilitas harus diberikan hak yang sama dan harus mendapat aksesibilitas pendukung dalam proses politik dalam Pemilihan Serentak 2024 ini,” harapnya.

Turut hadir dalam kegiatan itu, pengawas kelurahan se-Kecamatan Tamansari, narasumber dari Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), Wahyu Tri Buwono dan undangan lainnya. (*/)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *