WARTABANGKA.ID, SIMPANG KATIS – Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil meringkus dua pemuda lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 20,6 gram. Kedua pelaku berinisial ED (21) dan BJ (21) yang merupakan warga Desa Katis, Kecamatan Simpang Katis.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah Iptu Windaris mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba pada Kamis, 5 September 2024 sekira pukul 15.30 Wib. Kedua pelaku saat itu sedang berada di kamar tidur rumah ED.
“Tim Opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pemuda saat mereka beristirahat di rumah tersangka ED, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukannya 85 paket sabu, dibungkus plastik strip bening dengan berat sabu 20,6 gram, disimpan di bawah kasur,” ucap Windaris, Jumat (6/9).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah Iptu Doni Nopriyadi menambahkan selain 85 paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.
“Barang bukti lainnya, yang kita amankan yakni 85 paket yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik strip bening, 1 buah timbangan, 2 unit handphone android,” ungkapnya.
Selanjutnya terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)












