WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Dalam sehari, Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mencokok 2 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Toboali.
Keduanya berinisial KNG (28) dan S alias Cili (28) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Mereka ditangkap di sebuah pondok yang terletak di Jalan Damai Payak Ubi, pada Senin (2/9).
Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait di TKP itu sering dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi sabu.
Plt Humas Polres Basel Ipda GJ Budi mengatakan, penggerebekan terhadap 2 tersangka pengedar ini dipimpin langsung kasat Resnarkoba Polres Basel Iptu Afriansyah, dan berhasil mengamankan puluhan paket sabu.
“Dari tangan kedua tersangka KNG dan S alias Cili ini anggota kita berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 27 paket dengan total berat bruto 5,43 gram,” kata Budi seizin Kapolres AKBP Trihanto, Rabu (4/9).
Ia mengatakan, dari hasil penangkapan itu satu dari dua tersangka itu, pelaku KNG merupakan seorang residivis di kasus yang sama. Sedangkan, S alias Cili baru pertamakali dilakukan penangkapan.
“Atas kejadian itu semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan dan telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Terhadap keduanya, lanjut Budi, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)












