Berulah Lagi, Residivis Kasus Sabu di Toboali Diringkus Polisi   

Residivis kasus sabu yang diamankan polisi. Foto: Angga

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu berinisial KNG (28) warga Jalan Damai, Payak Ubi, Kecamatan Toboali, kembali dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel).

Dia ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat, dimana sebuah pondok di daerah itu sering dijadikan tempat  transaksi dan konsumsi sabu.

Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Afriansyah, pada Senin (2/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Dari hasil penggeledahan badan dengan didampingi RT setempat di TKP, dari tangan tersangka anggota berhasil menemukan sebanyak 18 paket sabu atau sebesar 3,27 gram,” kata Budi seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, Rabu (4/9).

Ia mengatakan, tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, atas kejadian itu pelaku dan barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku KNG akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *