Hingga Agustus 2024, Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Bangka Tengah Capai 51,01 Persen

Kepala BPPRD Bangka Tengah, Aisyah Sisyilia

WARTABANGKA.ID, KOBA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bangka Tengah mencatat realisasi penerimaan pajak daerah per Agustus 2024 sudah mencapai 51,01% dari target Rp73.965.050.000.

“Jika dari data, pencapaian kita masih di 51,01 persen pendapatan dari target,” ucap Kepala BPPRD Bangka Tengah, Aisyah Sisyilia pada Rabu (4/9).

Sisyl, panggilan akrabnya, sangat optimis, jika pajak dan retribusi daerah sampai Desember 2024 nanti bisa melebihi target pajak daerah mencapai Rp73,9 miliar dan retribusi daerah Rp48,7 miliar.

“Melihat dari penambahan investasi dan potensi, tentu kita optimis akan melebihi target. Jadi, tunggu sampai akhir Desember untuk data lengkapnya,” ungkapnya.

Sisyl menuturkan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sampai saat ini tidak berubah sesuai ketentuan yang ada dan Perda No. 5 tahun 2023.

“Untuk potensi baru, sejauh ini jenis pajak kita tidak berubah dari tahun lalu, di mana PDRD mengikuti ketentuan yang ada dalam UU HKPD dan Perda No. 5 tahun 2023. Paling penambahan dari investasi baru,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, jika jenis-jenis pajak untuk pendapatan setidaknya ada 11 jenis dan retribusi daerah yang ditarik ada 3 jenis.

“Dari pajak hotel sampai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, kita tarik untuk pajak pendapatan dan untuk retribusi ada umum, jasa usaha dan tertentu yang kita tarik,” tambahnya.

Sisyl juga mengajak agar semua lapisan bisa menaati peraturan perpajakan dan retribusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ayo taati peraturan perpajakan dan retribusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *