WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Seorang kakek berusia 60 tahun berinisial D alias Das warga Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Basel.
Dia ditangkap saat hendak akan bertransaksi narkotika jenis sabu di depan salah satu rumah warga di daerah itu, pada Sabtu (31/8) pukul 15.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 5 paket dengan berat bruto 1,12 Gram.
Plt Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang diterima anggota lantaran sering adanya transaksi sabu di daerah itu.
“Jadi saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan anggota dengan didampingi ketua RT setempat berhasil ditemukan narkotika 5 bungkus paket jenis sabu berat bruto 1,12 gram,” kata Budi seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto, Senin (2/9).
Ia menjelaskan, setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti lain yang disita, selanjutnya dia digiring ke Mapolres Basel guna proses lebih lanjut.
“Jadi D alisa Das ini merupakan seorang tersangka sudah residivis dengan perkara yang sama pada tindak pidana narkotika sebanyak 2 kali,” ungkapnya.
Ia mengatakan, terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Basel.
“Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)