Putusan DKPP, Nama Ketua Bawaslu Babel dan Ketua Bawaslu Pangkalpinang Direhabilitasi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM Osykar dan Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Imam Ghozali, mengikuti sidang kode etik penyelenggara pemilu, di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Senin (26/8). Dalam putusan nomor perkara; 94-PKE-DKPP/V/2024, DKPP menolak seluruh dalil yang disampaikan pengadu dan merehab nama Osykar dan Imam. WARTABANGKA.ID/IST

WARTABANGKA.ID, JAKARTA – Nama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM Osykar dan Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Imam Ghozali akhirnya direhabilitasi usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara; 94-PKE-DKPP/V/2024, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (26/8).

Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa menolak semua dalil yang disampaikan pengadu.

EM Osykar sebagai teradu pada perkara ini, menyatakan dirinya menghormati putusan DKPP tersebut.

“Kami sebagai kelembagaan menghormati putusan yg sudah dibacakan majelis sidang DKPP dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu hari ini,” kata Osykar.

Usai putusan, Osykar juga menyampaikan, Bawaslu Bangka Belitung tetap bersemangat dan bekerja sesuai dengan tugas dan kewajiban dalam mengawasi pemilu dan pemilihan.

“Kedepan kami akan tetap dengan semangat yang sama dalam menegakkan aturan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban kami sebagai Badan Pengawas Pemilu pada pemilihan serentak yang tahapannya sedang berjalan,” imbuhnya.

“Putusan ini tentu menambah keyakinan kami untuk semakin siap dan sigap dalam mengawasi Pemilihan Serentak 2024,” pungkasnya. (*/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *