WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan resmi mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 pada Sabtu (24/8). Pengumuman akan jadwal pendaftaran tersebut berdasarkan Keputusan KPU Bangka Selatan nomor 281 tahun 2024.
“Tahapan pendaftaran dilaksanakan selama 3 hari bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bangka Selatan dengan waktu pendaftaran itu dijadwalkan dari hari Selasa. Untuk hari Selasa – Rabu tanggal 27 – 28 Agustus 2024 dimulai dari pukul 08.00 – 16.00 WIB. Kemudian di hari Kamis tanggal 29 Agustus dimulai dari pukul 08.00 – 23.59 WIB,” kata Anggota KPU Bangka Selatan, Zio L Monarek.
Ia mengatakan, dalam proses pendaftaran nantinya bakal ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh para pendaftar, di antaranya ada syarat pencalonan dan syarat calon.
“Kami juga berpesta kepada partai politik dalam hal sebagai pengusung, tim penghubung atau LO itu agar dapat berkoordinasi dengan KPU, sehingga nantinya proses pendaftaran ini dapat berjalan dengan lancar sesuai prosedur,” ujarnya.
Ditanya terkait putusan Makamah Konstitusi atau MK apakah akan mempengaruhi proses jalannya tahapan itu, Zio memastikan bahwa terkait putusan MK tidak akan mempengaruhi jalannya proses tahapan.
“Jadi terkait dengan keputusan MK tidak akan mempengaruhi dan merubah jadwal tahapan, putusan MK hanya merubah terkait syarat bakal pasangan calon,” pungkasnya. (Ang)