WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggrebekan sebuah rumah kontrakan di wilayah Toboali, Senin (19/8).
Dari hasil penggrebekan tersebut, polisi berhasil mencokok tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. yakni VH alias Bujang (27), MIP (21) dan A alias Yanti (27).
Diketahui, 2 dari 3 terduga pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri, dan dari hasil penggeledahan polisi, berhasil menyita barang bukti sebanyak 3 paket sabu atau seberat 0,42 gram.
Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi mengungkapkan, ketiganya ditangkap disebuah kontrakan yang terletak di wilayah Toboali, selain mengamankan para tersangka turut disita pula barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Adapun, modus operandi yang dilakukan ketiga pelaku adalah Vh alias Bujang sebagai pemilik sabu. Sementara MIP dan Yanti berperan sebagai kurir sabu,” kata Ipda Budi seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho, Rabu (21/8).
Ia mengatakan, saat ini para tersangka dan barang bukti yang disita sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk ketiga pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)