WARTABANGKA.ID – Raih gelar Master Hukum di kampus progresif Magister Hukum (MH) Universitas Bangka Belitung (UBB), Ahda Mutaqqin usung pembaharuan hukum pidana tentang ilmu santet.
Advokat itu berhak menyandang gelar setelah dinyatakan lulus melalui perayaan Yudisium perdana angkatan pencetak sejarah MH UBB, Jumat kemarin (16/8).
Ahda menegaskan, ketertarikan tentang ilmu santet sebab pembuktian delik santet dalam RUU KUHP masih menjadi salah satu bentuk tantangan penegakan hukum di Indonesia.
“Santet itu suatu perbuatan magis terlarang secara norma kebiasaan menimbulkan kerugian bagi orang lain layaknya perbuatan pidana, hingga ini memiliki tantangan tersendiri bagi hukum pidana di Indonesia yang memiliki kerangka hukum yang terkenal normatif,” ungkap Ahda menjelaskan pemahamannya setelah lulus dari kampus progresif.
Menurut angkatan pertama pencetak sejarah MH UBB itu, terdapat kekosongan hukum tindak pidana yang berkaitan dengan santet yaitu UU No. 1/2023 yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu pada 2026.
“Kekosongan hukum ini yang mengundang daya tarik saya untuk mengkaji, saya kira KUHP Nasional khususnya mengenai Asas Tindak Pidana Tanpa Kesalahan dengan studi kasus penipuan dalam modus ritual mistis belum mengakomodir hal tersebut,” tukas Ahda.
Ahda khawatir situasi kekosongan hukum ini menimbulkan tindakan main hakim sendiri dari korban atau pihak yang menduga terkena santet padahal belum dijelaskan dalam hukum positif.
“Meski harus menunggu sampai 2026, dengan diberlakukan ketentuan tindak pidana yang berkaitan dengan santet dalam KUHP baru, maka kekosongan hukum tersebut sebenarnya sudah diakomodir tinggal soal waktu,” tambahnya.
Advokat dengan ciri khas berambut gondrong itu menggeluti keilmuan yang dianggap ini pembaharuan dalam hukum pidana tentang santet.
“Ini berkaitan dengan wilayah scientific dalam tinjauan pembuktian dan tanggungjawab pidana,” kata Ahda
“Sebagai seorang advokat sangat penting untuk tetap mengikuti perkembangan dinamika hukum yang terus mengalami perubahan di masyarakat. Untuk meningkatkan kompetensi di bidang hukum, maka penting menyelaraskan studi pidana ke jenjang magister,” tambahnya.
Ahda berharap dengan menyandang gelar Master Hukum lulusan FH UBB dapat menerapkan ilmunya terhadap permasalahan hukum yang dialami oleh masyarakat dengan cara progresif dan mengedukasikan masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum. (**)












