KPU Bangka Selatan Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

KPU Bangka Selatan gelar sosialisasi PKPU. Foto: Angga

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – KPU Kabupaten Bangka Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota pada Pilkada serentak 2024.

Acara yang berlangsung di cafe Kupi Kite Toboali, Jumat malam (16/8) itu, dihadiri 3 komisioner KPU Bangka Selatan, unsur Forkopimda, pengurus partai dan awak media.

Anggota Komisioner KPU Basel Zio mengungkapkan, sosialisasi PKPU digelar sebagai salah satu tugas dan fungsi KPU dalam memberikan pendidikan politik kepada seluruh partai politik maupun pihak-pihak terkait yang terlibat pada proses pencalonan.

“Jadi sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada partai politik selaku pengusung bakal calon kepala daerah untuk memberikan pemahaman terkait apa saja syarat-syarat pencalonan dan juga syarat calon pada Pilkada tahun 2024,” kata Zio.

Menurut dia, sejauh ini dalam persyaratan pencalonan masih belum ada yang berbeda antara Pilkada sebelumnya dan Pilkada serentak 2024 ini.

“Untuk terkait di syarat calon dan syarat pencalonan kita kira tidak berbeda dengan di Pilkada-Pilkada sebelumnya,mungkin itu juga sama dengan di Pilkada sebelumnya,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *