WARTABANGKA.ID, MENTOK – Dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-79, warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Muntok mendapatkan remisi sebanyak 146 orang.
“Jadi berdasarkan data ini kita bicara masalah data yang mendapatkan remisi keseluruhan itu 146 orang dari jumlah 264 orang warga binaan tahanan yang ada di Rutan Kelas IIB Muntok,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Muntok Achmad Ardian kepada awak media di ruang kerjanya, Sabtu ( 17/8/2024 ).
Dijelaskan Adrian, rincian warga binaan yang dapat remisi diantaranya untuk remisi umum 1 yakni satu bulan sebanyak 44 orang, dua bulan 34 orang, 3 bulan 43 orang dan 4 bulan 20 orang.
Sedangkan remisi umum 2, warga binaan yang langsung bebas ada sekitar 5 orang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan.
“Yang bebas itu narkoba sama kriminal. Tadi saya dengar ada yang tambang juga ya,” kata Adrian kepada awak media di ruang kerjanya, Sabtu ( 17/8).
Adrian mengungkapkan pemberian remisi ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2024 terkait Pemberian Remisi Umum.
Selain itu, syarat warga binaan yang diberikan remisi tentunya selama mendekam di balik jeruji besi harus berkelakuan baik.
“Jadi seluruh di Indonesia itu aturan mainnya itu berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib di dalam rutan ataupun lapas di seluruh Indonesia seperti itu. Jadi tetap diberikan untuk remisi tersebut,” ujar Adrian.
Maka dari itu, Adrian berpesan kepada warga binaan yang langsung bebas untuk lebih mendekatkan diri kepada keluarga terutama kepada sang pencipta. Tentunya ini dilakukan agar narapidana tersebut tidak mengulangi hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri.
“Pesan untuk yang bebas tolong dekatkan diri kepada keluarga kepada yang kuasa. Jadi kami disini hanya bisa menjaga dan membina agar mereka kembali ke keluarganya dengan baik dan benar sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tutup Adrian. ( IBB )