WARTABANGKA.ID, MENTOK – Anggota Unit Resintel Polsek Mentok berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian uang dalam jok motor Yamaha Aerox yang sedang terparkir di Masjid Al-Murthadar di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok pada Senin ( 12/8).
Dua pelaku diketahui berinisial KE ( 27 ) dan RE ( 23 ) yang merupakan seorang buruh harian lepas.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah menyampaikan kronologis kejadian tersebut. Saat itu, korban datang ke Masjid Al-Murthadar di Kampung Teluk Rubiah sekira pukul 00.05 wib, Senin ( 12/8 ) lalu.
Usai sampai di masjid, pelaku memarkirkan motornya di area parkir masjid tersebut. Kemudian, pelaku tidur di dalam masjid sampai adzan subuh dan melakukan shalat subuh.
Setelah shalat subuh, korban langsung pergi ke pasar Mentok untuk berjualan ikan. Sesampainya di pasar Mentok, korban membuka jok motor untuk mengambil tas.
Saat membuka tas, betapa terkejutnya dirinya uang yang berada di dalam tasnya dari Rp. 3.200.000 hanya tersisa Rp. 500.000.
“Setelah itu pelapor langsung kembali lagi ke masjid Al-Murthadar untuk melihat CCTV dan setelah pelapor melihat CCTV tersebut, terlihat KE dan RE yang mengambil uang milik pelapor,” ujar Kapolres, Rabu ( 14/8/2024 ).
Dikatakan Kapolres, anggotanya dari Unit Resintel Polsek Mentok langsung bergegas melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil membekuk KE yang sedang berada di rumah temannya di Kampung Teluk Rubiah sekira pukul 02.30 wib.
“Kemudian dilakukan interogasi terhadap KE. Ia mengakui bahwa memang telah melakukan tindak pidana pencurian di halaman Masjid Al-Murthadar,” ungkapnya.
Selanjutnya, di pagi harinya sekira pukul 06.30 wib, anggotanya juga berhasil menangkap pelaku lainnya yakni RE yang sedang berada di kediamannya di Kampung Teluk Rubiah.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Mako Polsek Mentok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar uang pecahan Rp50.000, satu lembar slip top up dana sebesar Rp405.000, satu lembar slip top up dana sebesar Rp65.000, satu lembar slip top up dana sebesar Rp205.000, satu lembar slip top up dana sebesar Rp100.000 dan satu buah tas selempang warna abu-coklat. ( IBB )