DPRD Bangka Barat Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023

Rapat paripurna DPRD Bangka Barat. Foto: IST

WARTABANGKA.ID, MENTOK – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bangka Barat tahun 2023 telah disetujui oleh DPRD.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut telah dibahas Panitia Khusus DRPD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD) serta OPD terkait dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini dilakukan saat rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason 2, Kantor DPRD Bangka Barat di Kecamatan Mentok, Jum’at ( 9/8).

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Oktorazsari serta dihadiri Ketua DPRD Marudur Saragih, Wakil Ketua 2 Miyuni Rohantap, Bupati Bangka Barat Sukirman, segenap anggota dewan, forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Anggota Pansus DPRD Bangka Barat Eko Fendika Putra mengatakan, meskipun telah disetujui, namun pihaknya tetap memberikan 10 butir rekomendasi untuk ditindaklanjuti dan diperhatikan pemerintah daerah.

Dari hasil pembahasan tersebut dibuatlah beberapa rekomendasi sebagai berikut :

1. Penganggaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus didukung dengan kertas kerja penetapan anggaran agar hasil lebih optimal.

2. Diharapkan kepada TAPD agar lebih memaksimalkan perencanaan dan pengawasan dalam penyusunan RKA/DPA/DDPA SKPD seluruh OPD sampai ke penetapan dokumen APBD.

3. Kepada semua OPD agar mematuhi ketentuan tentang penetapan penggunaaan tentang Belanja Pemeliharaan dan Belanja Modal agar mengacu sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.

4. Untuk memaksimalkan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Bangka Barat perlu dilakukan koordinasi dan komunikasi antar pegawai serta perlu mengembangkan dan mengelola serta menerapkan e-presensi kepada seluruh pegawai.

5. Melakukan rekonsiliasi Data Kependudukan Peserta Jaminan Kesehatan secara periodik untuk mendapatkan data yang akurat Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat serta berkoordinasi dengan pihak BPJS secara kontinyu dan maksimal.

6. Diharapkan kepada pemerintah daerah agar segera untuk membuat regulasi tentang pembayaran tunjangan kinerja di RSUD dan Puskesmas.

7. Kepada seluruh Pengguna Anggaran dan penerima dana hibah agar lebih memaksimalkan penggunaan anggaran dan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan agar tidak terjadi kelebihan pembayaran.

8. Diharapkan kepada Inspektorat agar lebih maksimal dalam melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran di seluruh OPD sebagai bentuk pengendalian internal.

9. Diharapkan kepada seluruh OPD agar mematuhi peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah

10. Diharapkan kepada seluruh OPD untuk mematuhi tertib administrasi laporan keuangan ke BPKAD dengan mekanisme, jalur, waktu dan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

“Semoga hasil Pansus ini dapat disetujui pada rapat Paripurna ini dan dapat bermanfaat bagi Negeri Sejiran Setason,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bangka Barat Sukirman akan menindaklanjuti rekomendasi dan catatan dari DPRD terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Tadi beberapa rekomendasi dan catatan sudah disampaikan untuk kita pelajari kita sikapi tentang pentingnya lebih cermat dengan setiap dana yang masuk, harus dengan aturan yang jelas kemudian perangkatnya juga harus tertata supaya tidak terjadi kebocoran,” sebut Sukirman.

Maka dari itu, kepada seluruh OPD ia meminta untuk lebih tanggap dan bisa belajar dari pengalaman.

Selain itu, dirinya juga bersyukur Laporan Keuangan Bangka Barat bisa kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) wilayah Babel, untuk ke delapan kalinya dan lima kali secara berturut-turut.

“Tentu ini tidak datang dengan sendirinya tapi hasil kerja sama yang maksimal. Tetapi catatannya untuk ke depan saya minta Inspektorat lebih ketat mengawal dari awal, mulai dari penganggarannya, sebab kalau sudah di ujung kita repot,” imbuhnya. ( IBB )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *