KPU Bangka Barat Sosialisasikan Tahapan Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Paslon 27-29 Agustus

WARTABANGKA.ID, MENTOK – Beberapa bulan lagi, warga negara Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.

Untuk itu, seluruh KPU yang ada di Indonesia termasuk KPU Bangka Barat mulai melakukan berbagai tahapan-tahapan terkait pencalonan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangka Barat Kadir Jailani mengatakan, tahapan ini akan dimulai pada 24 Agustus 2024. Selain itu, terkait persiapan pendaftaran pasangan calon dan pengumuman dilaksanakan pada 24 – 26 Agustus 2024.

“Tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 akan dilaksanakan pendaftaran pasangan calon dan selanjutnya pemeriksaan kesehatan tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024,” kata Kadir saat rakor tahapan pendaftaran pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 di Hotel Yasmin Star, Kecamatan Mentok, Jumat ( 9/8).

Lanjut dikatakan Jailani, setelah itu masih ada tahapan selanjutnya yakni penelitian persyaratan calon oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota tanggal 29 Agustus – 4 September 2024. Lalu, untuk pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi atau kabupaten kota akan dilakukan pada tanggal 5 sampai 6 September 2024.

“Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan atau pasangan calon perseorangan kepada KPU provinsi dan kabupaten kota 6-8 September 2024,” ujar Jailani.

Jailani menjelaskan, akan ada tahapan lagi yaitu penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota tanggal 6 hingga 14 September 2024.

Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota tanggal 13 sampai 14 September 2024.

“Kemudian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon dilaksanakan tanggal 15 sampai 18 September 2024, berikutnya klasifikasi atau masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon 15-21 September,” jelas Kadir.

Kadir menambahkan tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon gubernur dan wakil, bupati dan wakil serta wali kota dan wakil pada 22 September 2024.

“Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan tanggal 23 September 2024,” tutup Kadir. ( IBB/* )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *