WARTABANGKA.ID, PARITTIGA – Aparat gabungan yang terdiri dari anggota Polri, TNI AD dan AL, Satpol PP melakukan penertiban tambang ilegal di perairan Dusun Belembang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Rabu ( 31/7) pagi.
Kasubsi PIDM Ipda Ardianis seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan, pada penertiban ini personel gabungan melakukan imbauan kepada para penambang yang pontonnya masih terparkir di perairan tersebut agar segera ditarik.
“Tim personel gabungan melaksanakan himbauan di perairan Belembang dan ditemukan ponton penambangan TI rajuk atau selam ilegal yang terparkir di perairan Belembang, yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 200 ponton,” terang Ardianis.
Namun menurut dia ratusan ponton ilegal yang terparkir itu sudah tidak beraktivitas sejak dua atau tiga hari terakhir.
“Saat ini lokasi di perairan laut Belembang sudah dapat dikatakan steril. Namun masih terdapat sekitar 20-an ponton yang belum dapat di tarik keluar zona penambangan dikarenakan unit ponton pipa rajuk masih dalam keadaan terjepit dan tidak bisa ditarik,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah telah me-warning akan melakukan penertiban tambang ilegal di Semulut dan Belembang serta akan melakukan penegakan hukum bagi pihak yang membandel. Bahkan para kolektor penampung pasir timahnya pun akan menjadi sasaran bidikan polisi.
“Ya bila nanti masih juga terdapat kegiatan-kegiatan penambangan ilegal, kita akan menyasar sampai ke penampung timahnya, mungkin juga sampai ke kolektor yang menampung atau menjadi penampung timah ilegal yang ada di Semulut maupun Belembang,” tukasnya. (**/IBB/rls)












