WARTABANGKA.ID, JAKARTA – Guna memaksimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara efisien dan efektif, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berencana akan melakukan penataan kelembagaan Perangkat Daerah (restrukturisasi) di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel, berdasarkan kebutuhan Daerah dan masyarakatnya.
Hal ini dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Babel, Ferdiyansyah saat berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa (30/7).
“Kami (DPRD) melihat saat ini ada beberapa OPD yang perlu disesuaikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal sesuai dengan visi RPJPD,” ucapnya.
Selain itu juga penataan kelembagaan ini dimaksudkan untuk meninjau kembali kewenangan, kemampuan keuangan daerah termasuk potensi sumber pendapatan, ketersediaan aparatur pemerintah daerah serta kebutuhan daerah.
Beberapa OPD yang direncanakan untuk direstrukturisasi diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Bappeda dan beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Cabang Dinas (Cabdin) yang secara fungsi dan kewenangannya telah ditarik oleh pemerintah pusat.
Senada dengan Ketua Bapemperda, Wakil Ketua Bapemperda, Mansah mengatakan restrukturisasi perangkat daerah juga dimaksudkan untuk menciptakan efisiensi, sehingga penyerapan dana APBD lebih besar kepada belanja publik dibandingkan untuk kebutuhan belanja pegawai.
“Kondisi keuangan daerah kami saat ini sedang tidak baik-baik saja dan salah satu langkah efisiensi adalah penyederhanaan perangkat daerah,” ungkapnya.
“Seperti halnya beberapa upt atau cabdin (cabang dinas) yang ada di Kabupaten/kota, entah itu pendidikan, pertambangan, kehutanan dan lain-lain, dimana secara fungsi dan kewenangannya dapat dilakukan oleh dinas,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI, Wahyu Perdana menyampaikan bahwa dalam melakukan restrukturisasi organisasi perangkat daerah ada dua mekanisme yang harus ditempuh oleh Pemda sesuai dengan PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yaitu evaluasi OPD dan penyesuaian Perda.
“Semangatnya yang penting itu adalah penyederhanaan sistem kerja, dan kalau memang harus digabungkan, maka itu harus satu rumpun urusan pemerintahan,” ujarnya.
Untuk itu Kemendagri menyarankan agar dilakukannya konsolidasi terlebih dahulu terhadap perangkat daerah sebelum dilanjutkan ke tahap formil seperti pembentukan pansus dan lainnya.
“Yang terpenting sudah ada parameternya untuk menyatukan, meleburkan ataupun memisahkan bukan karena ada justifikasi subjektif dari satu pihak,” tutupnya. (*/rls)