WARTABANGKA.ID, TANJUNGPANDAN – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Belitung, memberikan pelatihan penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran bagi panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Belitung, 29-30 Juli 2024, di Swiss-Belresort Belitung.
Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar saat dikonfirmasi wartabangka.id, Selasa (30/7) menyampaikan, pelatihan yang diberikan agar Panwascam se-Belitung memahami regulasi penanganan pelanggaran pemilu dengan pemilihan, salah satunya terkait waktu penanganan pelanggaran.
“Sesuai dengan Undang-undang 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, telah mengatur ketentuan bahwa Bawaslu provinsi, kabupaten/kota dan Panwaslu Kecamatan berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan. Karena pelanggaran pemilihan sendiri merupakan tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan,” ujarnya.
Dilanjutkannya, berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota, terdapat beberapa perbedaan antara regulasi penanganan pelanggaran pemilu dengan pemilihan.
Diantaranya waktu penanganan pelanggaran.
“Pada pemilu penanganan pelanggaran dilaksanakan maksimal 7+7 hari kerja. Kalau untuk pemilihan hanya diberikan waktu 3+2 hari kalender. Jadi memang ketika melakukan penanganan pelanggaran pada pemilihan kita memang dituntut untuk cepat dan cermat. Karena sekalipun hari libur, tanggal merah maka penanganan pelanggaran tetap dilaksanakan. Begitu pula dengan penyelesaian sengketa khususnya diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota. Tentunya ada perubahan antara regulasi pemilu dengan pemilihan,” tuturnya lagi.
Ia pun mengajak jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Belitung dapat melaksanakan pelatihan dengan baik.
“Mari bersama-sama kita tingkatkan fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan kita dalam mengawal perhelatan demokrasi pada pemilihan Tahun 2024,” tutupnya.
Adapun narasumber dalam pelatihan tersebut yakni, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Yusti Erlina, Anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung Novrian Saputra serta Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Iskandar. (*/)