WARTABANGKA.ID, KOBA – Polres Bangka Tengah menjaring 318 pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Menumbing 2024 yang digelar sejak Senin 15 Juli hingga 28 Juli. Dari ratusan pelanggar lalin yang terjaring, 124 di antaranya diberikan sanksi tilang dan sisanya teguran.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan selama Ops Patuh Menumbing dari tahun 2022 hingga 2024 untuk angka laka lantas mengalami dinamika naik dan turun.
“Pada Ops Patuh Menumbing tahun 2022 ada 1 laka lantas dengan 1 luka berat dan kerugian materi Rp800.000, kemudian tahun 2023 terdapat 5 laka lantas dengan 1 meninggal dunia, 4 orang luka berat, dan 3 orang luka ringan serta kerugian Rp11.600.000, sedangan tahun 2024 nihil laka lantas,” ungkap Aditya saat konferensi pers, Senin (29/7).
Sedangkan untuk data pelanggaran selama operasi menumbing tahun 2022 terdapat 133 tilang dan 256 teguran. Pada tahun 2023 ada 67 tilang dan 161 teguran, kemudian tahun 2024 terdapat 124 tilang dan 194 teguran,” tuturnya.
“Dalam Ops Patuh Menumbing ini kami juga menggelar razia dengan sistem sidang di tempat sebanyak 2 kali dengan melibatkan pihak pengadilan dan Kejaksaan Negeri Koba. Sistem sidang ditempat dilaksanakan sebanyak 2 kali, tanggal 19 Juli 2024 di depan Kelenteng Koba dan 26 Juli di Pantai Kebang Kemilau, Arung Dalam,” kata Aditya.
Sementara, Kasatlantas Polres Bangka Tengah, Iptu Kardonetso Siagian mengatakan Ops Patuh Menumbing punya 12 sasaran prioritas, yakni melawan arus, menerobos lampu merah, anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Kemudian berkendara menggunakan handphone, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan, ranmor overload dan over dimensi, ranmor tanpa RNKB atau RNKB palsu, melampaui batas kecepatan dan ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama serta rem lampu petunjuk.
Iptu Kardonetso menambahkan pelanggaran paling banyak pada Ops Patuh Menumbing 2024 rata-rata terkait surat menyurat, surat-surat kendaraan, untuk R4 dan R6 kebanyakan tidak memakai sabuk pengaman.
“Mari patuhi aturan lalu lintas yang baik dan benar, tujuan melaksanakan giat ini tidak lain tidak bukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menekan angka fatalitas serta menyadarkan warga agar tertib berlalu lintas, mari jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,” tutupnya. (**)














