WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH alias A (33) warga Jalan Damai, Kecamatan Toboali. Dia diamankan lantaran diduga menjadi pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pria berprofesi sebagai petani ini diciduk di kawasan Pasar Suka Damai, Toboali. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu berukuran sedang dengan berat bruto 1,47 gram.
Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi mengungkapkan, terhadap tersangka AH ini dilakukan penangkapan di kawasan Pasar Suka Damai Toboali pada Kamis (25/7) sekitar pukul 00.05 WIB. Pelaku ditangkap diduga telah sering melakukan transaksi narkoba.
“Dari tangan tersangka ini anggota berhasil mengamankan 1 paket sabu berukuran sedang dengan berat bruto 1,47 gram,” kata Iptu Budi seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho, Jumat (26/7).
Saat ini, kata dia semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan tersangka berikut barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)