WARTABANGKA.ID, PAYUNG – Pelarian 1 dari 2 orang pelaku pembacokan berinisial E (36) warga Dusun Serdang Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) akhirnya berakhir.
Pelaku E berhasil diamankan polisi setelah 3 pekan melarikan diri usai membacok MS (41) warga Desa Paku, Kecamatan Payung dengan sebilah parang pada Rabu (3/7) lalu. Pelaku diringkus oleh Opsnal Polsek Payung di salah satu penginapan di Kota Pangkalpinang, Rabu (24/7).
Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka E ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/VII/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/SEK PYG/RES BASEL/POLDA KEP BABEL, tanggal 24 Juli 2024.
“Pelaku berhasil ditangkap di salah satu penginapan di Pangkalpinang. Kemudian terhadap pelakunya langsung dibawa ke Polsek Payung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Budi seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho, Jumat (26/7).
Ia menceritakan, berdasarkan kronologis aksi penganiayaan tersebut terjadi didasari oleh hutang piutang antara pelaku dan korban. Dimana saat itu dua orang pelaku yakni M dan E menemui korban MS guna menanyakan terkait hutangnya sebesar Rp2 juta.
“Jadi sebelum kejadian antara pelaku dan korban ini sempat melakukan obrolan dengan menanyakan masalah pembayaran utang ke korban. Namun ketika korban menjawab ‘sabar dulu’ dan hendak mengambil uang pelaku E langsung menyabut sebilah parang yang diselipkan dipinggang dan mengayunkan 2 kali ke arah korban hingga menyebabkan korban alami luka sabetan parang pelaku,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut dia, korban yang mendapatkan sabetan parang lalu berteriak meminta tolong. Mendengar teriakkan tersebut 2 orang pelaku ini langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kiri dan luka lecep pada bagian pinggang belakang, kemudian korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Payung,” ujarnya.
Ia mengatakan, modus pelaku membacok korban karena merasa kesal kepada korban yang tidak melunasi utang sebesar Rp2 juta kepada teman yang juga pelaku yakni M lantaran sudah ditagih sebanyak 3 kali.
“Saat ini polisi masih memburu tersangka lain berinisial M yang menyuruh pelaku E membacok korban. Selain itu, barang bukti 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 50 cm yang digunakan untuk membacok korban juga masih dalam pencarian karena parang tersebut dibawa oleh pelaku M. Sementara itu, terhadap tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 351 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkasnya. (Ang)