WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG– Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) mengamankan seorang pemuda berinisial WP alias Bowo warga Desa Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (19/7) siang.
Pemuda berusia 29 tahun ini diketahui merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gerai Mie Gacoan di Kota Pangkalpinang pada Mei 2024 lalu.
“Pelaku diamankan setelah sebelumnya tim melakukan penyelidikan dan menemui keluarga pelaku. Hingga akhirnya pihak keluargapun menyerahkan pelaku ke Mapolda Babel,”kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (20/7) siang.
Menurut Jojo, pelaku pencurian merupakan salah satu mantan karyawan di gerai mie tersebut. Pelaku, diketahui melakukan pencurian uang yang ada dalam brankas dan 1 unit handphone di ruangan kantor saat resto sudah tutup. Akibat kejadian tersebut, pihak resto mengalami kerugian sebesar Rp65 juta.
“Pelaku sebelumnya bersembunyi di lantai 3 resto sambil menunggu aktivitas sepi. Setelah itu, pelaku langsung melancarkan aksinya dan kabur melalui gorong-gorong yang ada di belakang resto,”terang Jojo.
Usai mèlancarkan aksinya, lanjut Jojo, pelaku menggunakan uang hasil pencuriannya untuk kabur dan memesan tiket penerbangan keberangkatan ke Jakarta. Jojo menambahkan, 1 unit handphone milik Resto yang dicuri pelaku dijual di salah satu konter handphone di Jakarta sebesar 1,4 juta rupiah.
“Pengakuan pelaku, uang hasil curiannya ini digunakan untuk judi online dan membayar kosan serta keperluan sehari-hari selama melarikan diri ke Jakarta,”ungkap Jojo.
Sementara itu, usai diserahkan pihak keluarga ke Mapolda Babel pelaku dan barang bukti langsung diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. (**)