WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) menyampaikan 3 poin pendapat akhir dan penjelasan dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Basel, Rabu (17/7) .
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Basel itu, dipimpin oleh Wakil Ketua Muzani Abdullah dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Basel Debby Vita Dewi, jajaran Forkopimda, Sekda Basel, dan kepala OPD Pemkab Basel.
Wabup Basel Debby Vita Dewi mengatakan, ada 3 poin penyampaian dalam agenda paripurna kali ini di antaranya pengambilan keputusan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Basel Tahun 2025-2045. Kemudian, penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Basel Tahun 2025.
“Untuk penyampaian pengambilan keputusan RPJPD tahun 2025-2045 ini merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman dan arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Artinya, dengan memperhatikan berbagai potensi, tantangan, dan peluang yang ada di Basel serta dinamika pembangunan global dapat membawa Basel sebagai gerbang ekonomi Bangka Belitung yang maju dan bekelanjutan 2045 yang menjadi visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Basel 20 tahun mendatang,” kata Debby.
Sehingga, kata dia, diharapkan Kabupaten Basel mampu menjadi salah satu kekuatan ekonomi di Provinsi Kepulauan Babel dengan didukung sumber daya manusia yang unggul dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Secara keseluruhan visi Bangka Selatan 2045 diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merata, sumber daya manusia yang berdaya saing dan pembangunan yang maju dalam segala aspek,” kata Debby.
Sedangkan dalam penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, kata Debby, merupakan amanat undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, dalam pasal 31 dinyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dimana laporan keuangan tersebut dilaporkan selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu mendapatkan persetujuan DPRD sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Artinya, dari sisi subtansi rancangan perda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 berisi laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2023 Basel memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP)
“Capaian ini menjadikan opini WTP ke 5 kali berturut-turut yang diperoleh pemerintah kabupaten bangka selatan dari badan pemeriksa keuangan. hal ini menunjukkan bahwa Pemkab Basel tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dengan baik,” tuturnya.
Kemudian, pada penyampaian, rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025, menurut Debby hanya untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian yang dianggap sangat urgen diantaranya pemenuhan belanja wajib seperti gaji pegawai asn dan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan di angkat pada akhir tahun 2024.
Juga seperti pemenuhan belanja mengikat untuk operasional organisasi, dukungan atau pemenuhan anggaran untuk peningkatan pelayanan publik di sektor kesehatan khususnya pemenuhan Universal Health Coverage (UHC).
“Tentunya, rancangan kebijakan umum anggaran ini disusun sebagai pedoman untuk mengarahkan sumber daya fiskal daerah dalam upaya pencapaian target-target pembangunan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen rencana kerja pembangunan daerah tahun 2025. Selain itu juga untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2025,” terangnya.
Dia menambahkan, selanjutnya nanti dokumen ini akan menjadi arah atau pedoman bagi seluruh perangkat daerah di Basel dalam menyusun program dan kegiatan yang dianggarkan melalui apbd tahun anggaran 2025.
“Untuk itu, atas kerja sama yang telah terjalin, saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran Pemkab Bangka Selatan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik, evaluasi, dan sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota DPRD yang terhormat dalam rangka memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka Selatan,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Basel Muzani Abdullah mengatakan, bahwa agenda rapat paripurna kali ini baru sebatas penyampaian untuk pandangan fraksi untuk dilakukan pembahasan.
“Pertama kita menyampaikan bahwa ini merupakan penyampaian rancangan bukan pengambilan keputusan. Jadi karena penyampaian rancangan tidak seharusnya wajib untuk pandangan fraksi tetapi kalau setelah dibahas baru kita menyampaikan pandangan fraksi,” pungkasnya.(Ang)