Kedapatan Simpan Sabu 10,34 Gram, Seorang Pria di Pangkalan Baru Diringkus Polisi

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG– Seorang pria berinisial DE warga Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah berhasil diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel), Minggu (14/7) sore.

Pria berusia 36 tahun ini diamankan Tim Subdit III Diresnarkoba lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku berikut barang bukti diamankan di sebuah rumah di Jalan Pauh, Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru.

“Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan 1 plastik strip besar berisi sabu dengan berat bruto 10,34 gram,” kata Kombes Pol Jojo, Rabu (17/7) malam.

Selain mengamankan 1 paket sabu, mantan Kapolres Belitung Timur ini menerangkan Tim Subdit III juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.

“Saat penggeledahan juga, ditemukan 1 bal plastik strip bening kecil, 1 lembar kertas warna coklat, 1 unit timbangan digital warna hitam serta 1 unit handphone,”ujarnya.

Usai dilakukan penggeladahan, tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di tahanan Polda. Untuk ancaman pidananya 4 sampai 5 tahun penjara,” ungkap Jojo. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *