WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) mengamankan seorang mama muda berinisial IL alias J (20) yang kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram.
Pelaku diamankan setelah dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Toboali, pada Jumat (12/7) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan terkait dengan dugaan perselingkuhan oleh tersangka dikontrakan sebagaimana dimaksud yang dilaporkan oleh suaminya sendiri.
Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Deftiansyah mengungkapkan, kronologis penangkapan tersebut berawal dari laporan S yang merupakan suami dari tersangka perihal adanya dugaan perselingkuhan dan penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, saat dilakukan penggerebekan yang dilakukan anggota di kontrakan saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap tersangka yang didampingi oleh ketua RT setempat ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
“Jadi narkotika yang ditemukan dalam penggeledahan itu didapati 1 bungkus plastik bening kecil berisikan kristal warna putih diduga sabu beserta alat diduga untuk menghisap sabu dan 1 unit handphone merek Vivo berwarna silver,” kata Iptu Deftiansyah seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho, Minggu (14/7).
Kemudian, lanjut dia, setelah itu semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada langsung dibawa ke Polres Basel dan diserahkan oleh Sat Reskrim kepada Sat Narkoba Polres Basel untuk proses lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)