Hendak Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Dua Pemuda Toboali Dibekuk Polisi

Dua tersangka narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan. Foto: Angga 

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Dua pemuda berinisial YD (27) dan FJ (24) warga Toboali dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket.

Mereka ditangkap ketika hendak akan transaksi sabu di kebun sawit yang beralamat di Jalan Air Benar STM, Kelurahan Teladan, Toboali pada Sabtu (13/7) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Deftiansyah mengungkapkan, jadi saat dilakukan penangkapan kedua tersangka JD dan FJ ini sempat membuang bungkusan plastik yang berisikan narkotika jenis sabu, namun plastik yang diduga sabu itu berhasil di temukan oleh anggota.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan di buka bungkusan plastik yang berisikan ada sebanyak 24 paket sabu ukuran sedang dan kecil dengan berat bruto 8,32 gram,” kata Iptu Deftiansyah seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, Minggu (14/7).

Ia mengatakan, selain berhasil mengamankan kedua pelaku dan narkotika jenis sabu, turut dilakukan juga penyitaan barang bukti lain guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kemudian setelah itu semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke polres bangka selatan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, kata dia, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka ini akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atau dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara atau maksimal hingga hukuman mati,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *