WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Basel atas perkara penyelundupan pasir timah kering seberat 8 ton beberapa waktu lalu.
SPDP diterima Kejari Basel pada Selasa (2/7). Dengan diterimanya SPDP ini dapat diartikan kasus penyelundupan pasir timah dari Pulau Belitung tersebut bakal segera memasuki babak baru dan segera disidangkan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Basel, Michael YP Tampubolon mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP kasus penyelundupan pasir timah seberat 8 Ton asal Pulau Belitung pada Selasa (2/7) kemarin.
Di mana dalam kasus tersebut sopir mobil truk bernama Iwan Setiawan (38) warga asal Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Basel usai kejadian tersebut.
“Dapat kami sampaikan bahwa terhadap perkara tindak pidana setiap orang pemegang izin usaha pertambangan (IUP-Red) operasi produksi atau IUP operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkut sekaligus penjualan mineral batu bara yang bukan dari pemegang IUP. Kami sudah menerima SPDP-nya,” kata Michael, Kamis (11/7).
Ia mengatakan, dalam penindakan perkara tersebut saat ini pihaknya telah menunjuk 2 orang jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan oleh penyidik kepolisian.
“Kejaksaan sudah menunjuk tim jaksa yang memantau pendidikan perkara ini. Tentunya tim jaksa akan menunggu berkas perkara terhadap tersangka tersebut untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Michael, dalam berkas SPDP yang diterima terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan. Mulai dari penyidik pasir timah seberat 8 ton dan 1 unit mobil truk merek cold diesel warna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM. Berserta satu orang tersangka bernama Iwan Setiawan yang kini masih ditahan di rumah tahanan Polres Basel.
“Komitmen yang pasti ini menjadi atensi karena perkara minerba dari sisi penegakan hukum kita juga akan melaksanakan penegakkan hukum. Sesuai dengan aturan maupun ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Ang)