WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) meringkus IS (34) seorang residivis kambuhan pada Sabtu (6/7) malam.
Ia ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah pada awal Juli lalu.
“Pelaku yang diamankan ini warga Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (9/7/24) siang.
Jojo menerangkan, penangkapan pelaku dilakukan saat pelaku menawarkan motor hasil curiannya di Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru.
Dari hasil keterangan pelaku, pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam serta 1 unit speaker merek GMC warna hitam di Jalan Dusun Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru.
“Pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri dimana modusnya mencari target rumah yang akan di eksekusi kemudian masuk melalui jendela depan rumah korban,”terang Jojo.
“Pelaku juga sudah sempat menjual 1 unit speaker merek GMC warna hitam kepada seseorang dengan harga 450 ribu rupiah,”sambungnya.
Selain melakukan pencurian sepeda motor, pelaku juga mengakui telah pernah melakukan aksinya pencuriannya di beberapa TKP.
Di antaranya di Gang Sinar Air Hitam dengan melakukan pencurian uang tunai Rp1,6 juta di Gang Pelita Air Hitam.
“Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolda Babel guna proses lebih lanjut,”pungkasnya. (**)