Dua Pelaku Pembalakan Liar di Bukit Menumbing Diamankan Polisi

Dua pelaku pembalakan liar diamankan polisi. Foto: IST 

WARTABANGKA.ID, MENTOK – Tim Unit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan dua orang yang melakukan penebangan liar dikawasan Taman Hutan Raya (Tahura ) Bukit Menumbing.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis mengatakan, kedua pelaku yakni Rusli (41) dan Ramadhan (40) diamankan pada Rabu ( 3/7) lalu sekitar pukul 17.00 wib. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi yang didapatkan Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat terkait adanya kegiatan penebangan pohon di kawasan Tahura Bukit Menumbing.

Selanjutnya, tim langsung berkoordinasi dengan tim Tahura Menumbing Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat untuk bersama-sama melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

“Pada saat ditelusuri di area Gunung Menumbing tepatnya di daerah Desa Air Putih memang benar ditemukan 2 orang yang sedang membelah kayu yang sebelumnya sudah ditebang dengan menggunakan sinso,” katanya, Jumat ( 5/7).

Selanjutnya, kata Ardianis, tim langsung memerintahkan kedua orang tersebut untuk menghentikan aktivitasnya serta meminta menunjukkan terkait perizinan yang dimiliki.

Namun, kedua orang tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin apapun terkait kegiatan yang sedang dilakukan.

“Karena tidak bisa menunjukkan surat izinnya ini, mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Ardianis menambahkan dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 2 unit mesin sinso warna orange, 2 buah jerigen warna merah ukuran 5 liter berisikan BBM serta 20 batang balok kayu berukuran 7 cm x 14 cm,” tutupnya. ( IBB/* )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *