WARTABANGKA.ID, MENTOK – DPRD Kabupaten Bangka Barat melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung Mahligai Betason 2 Kantor DPRD Bangka Barat, Selasa (2/7).
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Oktorazsari dan dihadiri Ketua DPRD Marudur Saragih, Wakil Ketua 1 Miyuni Rohantap, Wakil Bupati Bong Ming Ming, segenap anggota dewan dan unsur forkopimda.
Sebelumnya, Panitia Khusus DPRD Bangka Barat telah membahas Raperda RPJPD tahun 2025-2045 dan merekomendasikan kepada pemerintah daerah beberapa hal diantaranya adanya penyempurnaan sasaran pokok visi pertumbuhan ekonomi yang kuat dan mandiri dalam dokumen RPJPD.
Lalu, adanya penyempurnaan pada penjelasan visi kata maju dalam dokumen RPJPD dan penyempurnaan arah kebijakan pada misi mewujudkan ekonomi yang maju dan pembangunan berkeadilan dalam dokumen RPJPD.
Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming mengatakan, perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek.
“Oleh karena itu, untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah kebijakan daerah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kurun waktu 20 tahun mendatang,” kata Bong Ming Ming.
Dijelaskan Bong Ming Ming, merujuk pada visi rencana pembangunan nasional melalui visi indonesia emas 2045, serta memperhatikan permasalahan pokok, isu strategis serta potensi daerah maka visi kabupaten Bangka Barat tahun 2045 diartikulasikan melalui tema ” Bangka Barat Berdaya, Maju, Sejahtera, Tangguh dan Berkelanjutan ” atau ” Bangka Barat Bermartabat “.
Dalam rangka upaya menuju pencapaian visi pembangunan daerah Kabupaten Bangka Barat tahun 2025-2045 maka ditetapkan misi pembangunan daerah yaitu :
1. Mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang melayani.
2. Mewujudkan ekonomi yang maju dan pembangunan berkeadilan.
3. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
4. Mewujudkan ketahanan sosial dan budaya.
5. Mewujudkan kabupaten yang ramah lingkungan dan berkesinambungan.
Menurutnya, tahapan dalam penyusunan dokumen rencana rancangan bersifat pembangunan adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur dengan melibatkan seluruh instansi pemerintah.
“Dalam rangka menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan, serta dengan melibatkan masyarakat ( stakeholders ) dalam menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan,” jelas Bong Ming Ming.
Tahapan selanjutnya, kata Bong Ming Ming, adalah penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan, dilanjutkan dengan tahapan penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya.
“Kepala rancangan daerah telah menyampaikan rencangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama, rencana pembangunan jangka panjang daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah,” ujar Bong Ming Ming.
“Dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 maka wajib menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan datang,” tukas Bong Ming Ming. ( IBB )