WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Dua orang pria berinisial LH (45) dan S (35) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Air gegas, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel).
Kedua kawanan ini ditangkap pada Minggu (30/6) sekitar pukul 00.15 WIB, di sebuah pondok kebun sawit yang berlokasi di Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Basel yang diduga akan bertransaksi sabu.
Plt Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi mengungkapkan, dari hasil penggerebekan yang dilakukan Polisi, anggota berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti (BB) narkotika jenis sabu.
“Untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari hasil penggeledahan itu didapati sebanyak belasan paket ukuran besar dan kecil dengan berat bruto 6,45 gram,” kata Ipda Budi seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, Selasa (2/7).
Lebih lanjut, kata dia, anggota turut mengamankan BB lain seperti 1 unit timbangan digital berwarna silver, 2 unit Handphone android, 1 unit sepeda motor Satria berwarna biru putih dan BB lainnya.
“Saat ini semua barang bukti yang ada telah dilakukan penyitaan dan setelah itu kedua tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengatakan, 1 dari 2 tersangka yang diamankan tersebut merupakan seorang residivis yang pernah terjerat dengan kasus yang sama dan baru bebas dari penjara kurang lebih setahun yang lalu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap kedua tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)