WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 94-PKE-DKPP/V/2024 pada Senin (1/7).
Perkara ini diadukan oleh Bangun Jaya dan Melati Erzaldi yang memberikan kuasa kepada Edi Sutanto, Vitalis Jenarus, dkk. Pihak yang diadukan adalah Ketua Bawaslu Babel EM Osykar dan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali.
Pihak teradu diduga melakukan pencemaran nama baik dengan mengeluarkan siaran pers dugaan penanganan pelanggaran pemilu berupa penggunaan mobil dinas saat kampanye oleh calon anggota DPR RI, Melati Erzaldi.
Pihak pengadu yang juga panitia pelaksana kegiatan Bangun Jaya mengaku bingung terkait kontes atau maksud kalimat menghajar yang disampaikan EM Osykar kepada Ibnu mantan anggota Panwascam Gabek.
“Perkataan itu rentetannya berawal pada kegiatan Melati pada 14 Januari 2024, karena sehari setelah itu dan usai dilakukan penyelidikan oleh Panwascam dan Bawaslu Kota Pangkalpinang, Osykar menyampaikan hal itu kepada saksi Ibnu,”ujarnya.
Usai dilakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran memobilisasi masa dengan menggunakan kendaraan fasilitas negara, Osykar lalu langsung mengeluarkan siaran pers kepada media massa.
“Ada beberapa hal yang telah mereka langgar, yang jelas soal Ketua Bawaslu Osykar telah memerintah atau mengajak Panwascam Gabek yang dalam chat itu jelas mengatakan kita hajar Melati tidak bermodal, itu yang kami laporkan,” ujarnya.
Bangun menyayangkan atas perkataan yang dianggapnya tak pantas itu keluar dari seorang ketua Bawaslu.
“Mereka ini lembaga yang independen, jurdil, tidak memihak dan netral, tetapi hari ini mereka memerintah saudara Ibnu Hajar untuk menghajar Ibu Melati enggak bermodal. Berarti jika sebaliknya bermodal harus didukung. Mereka seharusnya jurdil dan netral,”katanya.
Ketua Bawaslu Provinsi Babel, EM Osykar sebagai pihak teradu mengungkapkan pihaknya sudah menyampaikan segala hal i muka persidangan yang digelar DKPP.
“Dalam sidang tadi, semua fakta telah kita sampaikan di persidangan dan semua kita serahkan ke majelis dan semua tadi teman-teman telah mendengarkan semuanya,” kata Osykar usai sidang.
Osykar menegaskan pihaknya tetap berkomitmen ke depan penyelenggara Pilkada serentak akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran seusai undang-undang.
Saat disinggung adanya chat melalui pesan WhatsApp kepada mantan Panwascam Gabek Ibnu Hajar, Osykar tidak berkomentar banyak.
“Itu semua sudah diungkapkan di sidang, kalian kan sudah melihat, untuk apa lagi ku ungkapkan disini. Itu di ranah sidang. Biar semua berproses,” katanya. (**)