WARTABANGKA.ID, KOBA – Kedapatan menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu, 3 pemuda berinisial WA (21), FB (23), dan AG (20) diringkus anggota Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah pada Kamis (27/6), sekira pukul 17.00 WIB. Ketiganya diringkus di tempat Pemandian Air Jabi Jl. Raya Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasi Humas Ipda Erwin Sahri, mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi penjualan dan peredaran narkoba di Desa Lampur. Berbekal informasi tersebut anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Dari informasi itu tim opsnal resnarkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi, setelah semuanya jelas, kita langsung menangkap ketiga tersangka ini, dan dari ketiganya didapatkan barang bukti 31 paket sabu, yang dibungkus dengan plastik strip bening pada penggeledahan,” ucapnya.
Lanjut Erwin dari tangan tiga tersangka ini, selain 31 paket sabu yang diamankan, anggotanya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
“31 paket sabu seberat 5,56 gram dibungkus menggunakan plastik strip bening, 30 potongan sedotan plastik yang sudah terpotong, 1 buah plastik strip bening kosong ukuran besar, 1 buah plastik strip bening kosong ukuran sedang, 2 bal plastik strip bening kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong plastik warna Hijau, 1 buah dompet, 3 unit handphone android, 2 unit sepeda motor yang kira amankan,” jelas Erwin.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah.
“Ketiga tersangka ini sudah kita amankan di Mapolres Bateng, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) JUU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutupnya. (**)