Dugaan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah dari Belitung, Sopir Truk Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Basel mengungkap kasus dugaan penyelundupan pasir timah. Foto: Angga 

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Sopir truk bermuatan pasir timah kering ilegal yakni Iwan (38) warga Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit II Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel).

Tersangka Iwan yang diketahui merupakan sopir truk colt diesel berwarna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM dengan bak yang ditutup menggunakan terpal berwarna oranye bermuatan pasir timah ilegal sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Diketahui, truk yang diduga bermuatan pasir timah ilegal diduga seberat 8 ton tersebut akan diselundupkan ke daerah Bangka lewat jalur pelabuhan penyeberangan dari Tanjung RU Belitung menuju Sadai yang tiba di Basel pada Rabu (26/6) dini hari.

Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho mengungkapkan, kronologi awal penggagalan aksi penyelundupan pasir timah ilegal ini terungkap setelah personel Unit II Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat pada Rabu (26/6) sekitar pukul 02.00 WIB, terkait adanya tindak pidana pengangkutan pasir timah ilegal yang di bawa dari Belitung menuju Pelabuhan Sadai.

Berbekal informasi tersebut, kemudian personel langsung melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 02.30 Wib dilakukan razia di depan Mako Polres Basel dengan dipimpin oleh Kabag Ops Kompol John Piter Tampubolon.

“Sekira pukul 03.00 WIB, 1 unit mobil truk colt diesel berwarna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM dengan bak yang ditutup menggunakan terpal berwarna orange yang diduga membawa pasir timah diberhentikan di depan Mako Polres Bangka Selatan kemudian mobil dan sopir diamankan di Mako Polres Bangka Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Trihanto, Jumat (28/6).

Ia mengatakan, atas perbuatannya sopir yang telah ditetapkan tersangka akan dikenakan Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba.

“Dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Trihanto menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas tindak pidana aksi penyelundupan pasir timah ilegal diwilayah hukumnya.

“Kita juga akan memburu bos dari pemilik dari pasir timah ilegal ini, yang di bawa dari Belitung lewat jalur pelabuhan penyeberangan Sadai, Bangka Selatan,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *