WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Pangkalpinang berinisial ML alias Milza (40) diciduk Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Selasa (25/6) siang. ML diciduk lantaran menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya. Total sabu yang diamankan seberat 8,20 gram.
“Benar, pelaku diamankan saat di rumahnya di Jalan Raya Pasir Padi Komplek Pepabri Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (27/6/24) pagi.
Dari hasil penggeledahan, kata Jojo, tim berhasil mengamankan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 7 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu.
“Pelaku ini menyimpan paket sabu tersebut didalam 1 buah rice cooker warna putih di atas meja dapur,” terang Jojo.
Selain mengamankan sejumlah paket sabu, tim turut mengamankan 1 plastik strip bening kosong, 1 buah dompet warna hitam dan 1 unit handphone.
Jojo menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 131 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
“Untuk pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)