WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG– Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Babel yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Sabtu (22/6).
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Babel, Roy M Siagian mengatakan Bawaslu sebagai lembaga pemerintah wajib melaksanakan pengelolaan keuangan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Roy menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Permendagri Nomor 44 tahun 2015, dalam pengelolaan dana hibah pengawasan penyelenggaraan Pilkada adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dana kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
“Dana kegiatan pemilihan dimaksud merupakan dana hibah kegiatan pemilihan, yaitu belanja yang dianggarkan dalam APBD untuk diberikan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka pendanaan kegiatan pemilihan yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah,” jelas Roy.

Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Babel, EM Osykar juga menambahkan tidak ada masalah dan temuan dari BPK atas pengelolaan dana hibah Pemilihan Serentak. Menurut dia, dari waktu ke waktu, pengelolaannya semakin ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
“Kunci utamanya, jangan sampai ada niat melakukan penyimpangan. Lakukan sesuai aturan, akuntable dan transparan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,”ujarnya.
Melalui bimbingan teknis ini, sambung Osykar, diharapkan Bawaslu Provinsi Babel dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengelola keuangan dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sebagai informasi narasumber kegiatan ini menghadiri Badan Korwas IPP Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Babel, Ajis Khusori dan Jabatan Fungsional Biro Keuangan Bawaslu RI, Bernadus Setia Aji. (**/rls)