Modus Beri Uang, Kakek 74 Tahun di Bangka Selatan Cabuli Anak di Bawah Umur

Tersangka saat diamankan polisi. Foto: IST

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Seorang kakek berusia 74 tahun di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), berinisial AU diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Basel usai diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka yang dikenal oleh masyarakat setempat sebagai marbot masjid ini, sebelum diamankan polisi ternyata sempat digerebek dan hampir dimasa oleh warga gegara didapati dengan dugaan telah mencabuli bocah sebut saja bunga berusia 11 tahun.

Kapolres Basel AKBO Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi mengungkapkan, terduga pelaku ini diamankan pada Kamis (13/6) kemarin. Dalam melakukan aksi bejat pelaku ini dilakukan dengan cara memberikan sejumlah uang kepada korban.

“Jadi modus pelaku ini memberikan uang kepada korban, selain itu pelaku juga mengancam korban agar perbuatannya tidak diberitahukan kepada orang lain,” kata Budi, Minggu (16/6).

Ia menjelaskan, kronologi kejadian kasus ini terungkap berawal saat orang tua korban yang mendapati kabar dari kakak korban bahwa adiknya telah ditarik oleh pelaku ke dalam kamarnya.

Kemudian, mendapati kabar tersebut orang tua korban langsung mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan keberadaan korban tersebut. Namun, pelaku menjawab bahwa korban tidak ada di rumahnya.

Karena, merasa tidak puas dengan jawaban pelaku, orang tua bersama warga dan anggota Polsek Toboali melabrak rumah pelaku dan mendapati korban sedang berada di kamar mandi rumah pelaku.

“Atas kejadian tersebut, orang tua bersama warga langsung membawa pelaku ke Polsek Toboali dan kemudian melaporkan pelaku ke unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ia mengatakan, atas perbuatan tersebut, terhadap pelaku AU akan disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pasal tersebut dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *