WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus 1 dari 3 orang tersangka penipuan berkedok petugas penagih hutang atau debt collector yang mengaku dari salah satu perusahaan leasing.
Kasus tersebut berhasil terungkap setelah pelapor yang merupakan korban sekaligus pemilik motor seorang ibu rumah tangga berinisial L (40) warga Toboali melaporkan kejadian itu ke Polres Basel.
Kasat Reskrim Polres Basel Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani mengungkapkan, pihaknya saat ini telah mengamankan 1 dari 3 orang tersangka atas kasus tersebut.
“Tersangka berinisial J (51) warga jalan Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. Tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Sadai Toboali Bangka Selatan,” kata Iptu Raja Taupik Ikrar Buntani, Jumat (14/6).
Ia menjelaskan, adapun kronologis kejadian bermula sekitar pukul 14.00 Wib, rumah korban didatangi 2 orang pria yang tidak dikenal mengaku sebagai petugas debt colector dari salah satu perusahaan leasing.
Kemudian, 2 orang ini mengatakan bahwa korban ini telah menunggak kredit dengan denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp 8 juta.
“Awalnya 2 orang tidak dikenal mendatangi rumah korban dengan alasan sepeda motor milik korban menunggak pembayaran kredit yang masih tersisa 1 bulan lagi senilai Rp 650.000, dengan denda di atas keterlambatan pembayaran sebesar Rp8.000.000,” jelasnya.
Tidak sampai disitu, lanjut dia, kemudian datang lagi 1 orang pria dari komplotan mereka yang tidak dikenal menggunakan mobil masuk ke rumah korban, dengan mengatakan jika korban tidak bisa melunasi kreditnya maka sepeda motor itu akan dititipkan kepada pelaku.
“Lalu yang bersangkutan diminta untuk menandatangani kertas yang isinya tidak diketahui oleh korban, setelahnya 3 orang debt colector itu langsung mengambil 1 unit sepeda motor jenis matik dan pergi meninggalkan rumah korban,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, kata dia, korban yang tak terima dengan perlakuan pelaku, kemudian mencoba mendatangi pihak leasing yang ada di daerah itu untuk menanyakan perihal penarikan motor yang dilakukan oleh tiga orang pelaku tersebut.
“Namun, saat menanyakan perihal tersebut ke pihak leasing membantah telah melakukan penarikan sepeda motor. Akibat dari peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp 12.000.000, korban langsung melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia mengatakan, atas kejadian tersebut 1 orang tersangka bernama barang bukti telah diamankan Satreskrim Polres Basel guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihaknya juga memburu 2 tersangka lainnya yang kini ditetapkan sebagai DPO.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah ditahan di Rutan Mapolres Basel. Tersangka ini juga akan di sangkakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)