Dit Polairud Polda Babel Amankan Truk Bermuatan Daging Babi Potong dan Bijih Timah Ilegal  

Barang bukti truk yang diamankan Dit Polairud Polda Babel. Foto: Angga

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Truk berwarna merah dengan nomor Polisi BN 8231 WP bermuatan daging babi potong dan bijih timah ilegal tanpa dokumen resmi diamankan Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (12/6).

Diketahui, truk yang membawa muatan daging babi potong dan bijih timah ilegal ini diamankan di Pelabuhan ASDP Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dari Pelabuhan Tanjung Ru Kabupaten Belitung saat menyeberang via Kapal Roro KMP Menumbing Raya.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Todoan Gultom mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya mobil truk BN 8231 WP yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung pada Selasa (11/6) pukul 17.00 WIB tujuan pelabuhan ASDP Sadai via kapal Roro KMP Menumbing Raya.

Menurut dia, saat diamankan truk yang di bawa oleh sopir Arman ini diduga telah melakukan penyelundupan bijih timah dengan disamarkan muatan daging babi potong jalur pelabuhan penyeberangan.

“Jadi setibanya, truk di Pelabuhan ESDP Sadai pada Rabu (12/6) sekira pukul 02.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan dan diakui oleh sopir Arman bahwa benar mobil tersebut bermuatan pasir timah tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan daging babi potong,” kata Todoan Gultom, Rabu (12/6) siang.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan sopir awal mula pertama kali barang yang dimuat sekitar pukul 09.00 WIB adalah pasir timah sebanyak 10 ton dari gudang daerah Sijuk Kabupaten Belitung.

Selanjutnya, di hari yang sama pada pukul 14.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Ru truk dimuat kembali daging babi potong sebanyak 1 ton dan 3 unit mesin cuci.

“Rencana pasir timah akan dibawa ke gudang yang ada di Pangkalpinang dan daging babi dibawa ke Sungailiat,” ujarnya.

Ia mengatakan, selama perjalanan segala kepengurusan diatur oleh Hariyadi warga Belitung yang juga ikut menumpang kapal roro tersebut.

“Saat ini barang bukti berupa 1 unit mobil truk BN 8231 WP bermuatan pasir timah ilegal sebanyak 10 ton dan daging babi potong tanpa dokumen dari pihak karantina hewan telah dibawa ke Mako Dit Polairud,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *