WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Polres Bangka Selatan (Basel) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku yakni MLS (15) anak berhadapan dengan hukum (ABH) warga Kecamatan Toboali.
Terduga pelaku diamankan lantaran telah melakukan perbuatan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korbannya yakni sebut saja Bunga (14).
Bahkan, diketahui terduga pelaku MLS ini merupakan seorang cucu dari salah satu bos timah yang ada di Kecamatan Toboali.
Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda G.J Budi mengungkapkan, saat ini terhadap terduga pelaku yang sedang berstatus ABH telah diamankan di Mapolres Basel.
“Terhadap terduga pelaku atau ABH ini telah diamankan pada Kamis (6/6) dini hari kemarin. MLS ini kita amankan setelah mendapati laporan terkait kejadian tersebut,” kata Ipda Budi, Sabtu (8/6).
Ia mengatakan, dari hasil pengakuan MLS dirinya telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau korbannya sudah sebanyak 8 kali.
“Adapun modus terduga pelaku ini dalam melakukan aksinya, seperti bujuk rayu dan berjanji akan bertanggung jawab. Diketahui antara korban dan terduga pelaku mereka ini berpacaran,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Basel guna proses hukum.
“Atas kejadian tersebut, ABH ini akan disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang,” pungkasnya. (Ang)