Satu Anggota Panwascam di Pangkalpinang Diduga Pernah Jadi Saksi Parpol, Bawaslu akan Lakukan Penelusuran

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Pangkalpinang diduga pernah jadi saksi partai politik (Parpol).

Padahal, anggota panwascam itu belum lama ini dilantik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang. Tak ayal, hal itu menjadi polemik dan pembicaraan sejumlah pihak.

Dalam poin 9 petunjuk teknis (Juknis) dengan mengacu pada pengumuman Bawaslu Pangkalpinang Nomor 069/KP.0l.00/K.BB-07/05/2024 tentang pendaftaran calon anggota Panwascam pada pemilihan Tahun 2024, secara eksplisit tidak disebutkan adanya larangan menjadi saksi parpol, namun bukan bagian dari anggota partai politik.

Yakni, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Imam Ghozali saat dikonfirmasi, Jumat (7/6) menyampaikan, pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu akan informasi tersebut.

“Informasi yang disampaikan kepada kami, kami akan melakukan penelusuran terlebih dahulu. Apakah yang bersangkutan yang diuga sebagai saksi atau tim kampanye, partainya apa kami akan cek terlebih dahulu. Artinya kami akan melakukan penelusuran dan pendalaman jika hal tersebut memang ada. Misalkan kita tahu misalnya partainya A, nanti kami akan melakukan penelusuran ke partai tersebut,” kata Imam.

Dia mengatakan, selain akan melakukan penelusuran sesuai dengan Juknis penerimaan Panwascam yang lalu, tidak adanya larangan saksi parpol itu tidak boleh mencalonkan diri.

“Hanya disebutkan di dalam juknis Bawaslu itu, yang pertama adalah bukan anggota partai politik. Berikutnya itu tim kampanye partai politik, baik itu DPR, DPD RI dan sebagainya gitu. Tapi kalau saksi parpol gak dicantumkan. Ada gak klausul yang menyatakan saksi parpol tidak boleh mencalonkan diri? Tapi kita akan melakukan penelusuran lalu nanti akan melakukan pendalaman,” tukas Imam.

Terpisah, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Babel, Jafri menyebutkan,  akan melakukan koordinasi terlebih dahulu ke Bawaslu Pangkalpinang.

“Kami di provinsi pun harus berkoordinasi dulu, apakah informasi itu benar atau tidak. Itu ranah Bawaslu Kota Pangkalpinang. Jadi prosesnya nanti seperti apa, karena selama ini baik-baik saja. Kita gak tahu kalau memang setelah rekrutmen baru ada informasi. Karena, ada ruang yang diberikan untuk tanggapan masyarakat. tapi kemarin kan gak ada yang menyampaikan tanggapan itu. Setelah dilantik baru ada informasi,” kata Jafri.

“Intinya kita koordinasi dulu ke Bawaslu Pangkalpinang. Kita kan belum tahu itu benar atau tidak. Keputusannya itu kan tergantung nanti hasil penelusuran, jadi belum bisa kita katakan itu seperti apa. Kewenangannya ada Bawaslu Pangkalpinang,” pungkasnya. (*/ryu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *