WARTABANGKA.ID, SUNGAILIAT– DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna pengesahan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka, Rabu (5/6).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Iskandar didampingi Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto dan Wakil Ketua II Rendra Basri. Hadir Pj Bupati Bangka Muhammad Haris, segenap Forkopimda, kepala dinas, kantor, camat, lurah, serta para undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar dalam sambutannya mengatakan penyampaian Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 telah disampaikan melalui rapat paripurna pada tanggal 13 Mei 2024 yang lalu, dan telah dilakukan pembahasan secara bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Bangka.
“Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut,” kata Iskandar.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, terdapat 3 dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus di siapkan oleh pemerintah daerah, yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun.
“Dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten. Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan di susun dalam RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2005-2025,”ujarnya.

Iskandar menjelaskan hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2005-2025 merupakan titik awal atau base line dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045.
“DPRD Bangka pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang RPJPD Bangka tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang dikukuhkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Bangka, Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 yang telah disahkan pada hari ini, selanjutnya akan dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program kegiatan Pemerintah Daerah Bangka,” ungkapnya.
Sementara Pj Bupati Bangka Muhammad Haris menuturkan pihaknya sudah melaksanakan tahapan penyusuan terhadap RPJPD tahun 2025 yang sudah dimulai dari Agustus 2023 dengan agenda penyusunan rancangan awal, dilanjutkan dengan integrasi kajian lingkungan hidup strategis, konsultasi publik, konsultasi rancangan awal ke provinsi, musrenbang RPJPD, reviu apip, penyampaian Raperda ke DPRD, pembahasan Raperda dengan DPRD,
“Alhamdulillah pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna pengesahan atau penandatangan persetujuan bersama.Kami sudah mengakomodir masukan, saran dan pendapat yang sudah disampaikan dalam pembahasan untuk penyempurnaan terhadap RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045. Penyempurnaan dilakukan pada visi, dan isu strategis daerah,” ujarnya.
Haris atas nama Pemerintah Kabupaten Bangka mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka, yang telah membahas dan menyetujui Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045.
“Selanjutnya Raperda ini akan diproses lebih lanjut agar dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Semoga visi kabupaten Bangka tahun 2045 menjadi Bangka yang maju, mandiri, berkelanjutan secara adil dan beradab dapat terwujud,” pungkasnya.(ADV)