WARTABANGKA.ID, JAKARTA – Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tentang Pengembangan Desa Wisata, menggelar rapat kerja bersama Deputi 3 bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia, di ruang rapat Kemenparekraf RI, Kamis (30/5).
Kunjungan tersebut guna membahas sejumlah persoalan terkait pengayaan materi Ranperda.
Ketua Pansus Desa Wisata DPRD Babel, Ranto Sendhu mengungkapkan, setidaknya terdapat empat persoalan krusial dalam perjalanan pansus menyusun materi.
Diantaranya kelembagaan, pengelolaan, Role Model dan pembiayaan.
“Kami ingin ketika ranperda ini sudah disahkan nantinya, dapat melindungi para pelaku-pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujarnya.
Dijelaskan Ranto, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak memberi ruang besar kepada pemerintah provinsi, sehingga pengelolaan desa wisata ini lebih menekankan pada kabupaten/kota.
Begitu pula halnya dengan bentuk kelembagaan pengelola desa wisata itu sendiri, dimungkinkan dikelola oleh Pokdarwis atau BUMDes.
Dimana untuk Pokdarwis sendiri kewenangannya ada di Kemenparekraf sedangkan BUMDes ada pada Kementerian Desa.
“Jangan sampai nantinya ketika sudah terbentuk timbul permasalahan baru terkait kewenangan,” ungkapnya.
Lanjutnya, sehubungan dengan belum adanya role model dari pengembangan desa wisata, dikhawatirkan akan terjadi beberapa perubahan yang dapat berdampak bagi pengembangan desa wisata, terutama dalam hal kebijakan.
“Beda menteri beda kebijakan yang akan diambil, begitu pula dengan kepala daerah,” pungkasnya.
Terakhir terkait pembiayaan, dimana untuk pengembangan desa wisata ini diperlukan anggaran yang tidak sedikit guna mendukung sampai desa wisata itu dapat berkembang dan menjadi mandiri.
Menanggapi hal tersebut Direktur Standarisasi Kompetensi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Titik Lestari mengatakan, Kepulauan Babel sendiri saat ini sudah ada sekitar 84 desa wisata yang tersebar di enam kabupaten satu kota dan masuk kedalam Jaringan Desa Wisata (Jadesta) Kemenparekraf RI.
Bahkan beberapa diantaranya bahkan sudah masuk dalam nominasi desa wisata terbaik dan mendapatkan penghargaan.
“Mohon desa-desa wisata yang telah masuk dalam nominasi desa wisata terbaik untuk dijaga dan di-support (dukung). Seperti Desa Wisata Tari Rebo, sehingga desa wisata tersebut dapat menjadi desa wisata yang mandiri dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pintanya.
Terkait role model, dirinya pun mengakui dengan adanya perubahan pimpinan, menteri atau kepala daerah akan berpengaruh pada perubahan kebijakan suatu instansi, sehingga berimbas juga pada pembiayaan dalam pengembangan desa wisata.
Namun menurutnya, kekhawatiran tersebut tidak perlu ditakutkan selama kebijakan itu dirasa baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Karena sejatinya kebijakan itu datang dari persoalan-persoalan yang ada dibawah dan kemudian dapat dilanjutkan secara berkelanjutan karena dianggap baik,” ucapnya.
Terlebih lagi saat ini yang menjadi perhatian pemerintah yakni, keberadaan desa wisata karena dampak desa wisata ini bisa menghidupkan pertumbuhan ekonomi di masyarakat.
Dan untuk menunjang pembangunan desa wisata Kemenparekraf sendiri telah menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik untuk kabupaten/kota yang ada di Provinsi Babel.
“Untuk mendapatkan DAK ini, salah satu syaratnya harus adanya Raperda/Perda, seperti bapak ibu yang sekarang sedang dicanangkan,” tukasnya.
Diakhir kegiatan, ia pun menitipkan pesan kepada pansus agar dalam perancangan peraturan daerah ini diharapkan bisa mengakomodir semua desa-desa wisata yang ada di Kepulauan Babel, agar bisa lebih berkolaborasi dengan semua lini.
Tidak hanya dengan Kementerian Pariwisata dan kementerian lainnya juga dengan pihak swasta guna kemajuan suatu daerah.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Heryawandi, Hellyana beserta Anggota Tim Pansus lainnya, seperti Ariyanto, Evi Junita, Dody Kusdian, Ferdiyansyah, Erwandi A Rani, Yoga Nursiwan dan Nata Sumitra. (*/rls)